Seorang anggota parlemen Korea Selatan telah memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang komprehensif yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan regulasi yang lebih terstruktur bagi aset kripto di negara tersebut.
Rancangan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital ini diumumkan pada hari Selasa oleh Min Byeong-deok, yang merupakan anggota Partai Demokrat yang sedang berkuasa.
Rancangan undang-undang ini dirancang untuk melengkapi regulasi yang ada terkait Aset Virtual dan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan aset digital di Korea Selatan.