Singapura mengonfirmasi larangan hampir total terhadap layanan token digital yang hanya untuk asing Published by cointelegraph.com on 06/06/2025 Otoritas Moneter Singapura secara efektif telah melarang sebagian besar perusahaan kripto untuk hanya melayani klien asing dengan mewajibkan izin. Otoritas tersebut menyatakan bahwa mereka “umumnya tidak akan mengeluarkan” izin tersebut. Baca Artikel Asli
Pria Berusia 60 Tahun Jalankan Skema Ponzi Besar Sementara Masih dalam Masa Percobaan atas Penipuan Sebelumnya
Asosiasi Hashgraph Meluncurkan Hackathon untuk Memberdayakan 10.000 Pengembang Afrika, Mendorong Inovasi