Singapura semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran terkait cryptocurrency. Dengan diberlakukannya peraturan baru, promosi tanpa lisensi atau praktik yang meragukan dapat berakibat pada denda yang tinggi atau hukuman penjara.
Pelanggaran Aturan Kripto Baru Singapura Bisa Berujung Denda Hingga $200.000 atau Penjara
